Tentang
Komite pakar kesehatan kerja, WHO dan ILO ada tahun 1987 menawarkan gagasan istilah Penyakit Akibat Hubungan Kerja” (work related disease) dapat digunakan tidak saja untuk penyakit akibat kerja yang sudah diakui, tetapi juga untuk gangguan kesehatan dimana lingkungan kerja dan proses kerja merupakan salah satu faktor penyebab/risiko lainnya. Gagasan tersebut kemudian diadopsi oleh WHO dan ILO pada tahun 1989 yang selanjutnya dikenal Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK). Di Indonesia, penyakit yang disebabkan pekerjaan dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan diberlakukan sama sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) sesuai dengan Joint Commitee WHO-ILO
Klasifikasi
-
Penyakit Akibat Kerja (Occupational Disease)
Merupakan penyakit yang mempunyai agen penyebab yang spesifik atau asosiasi yang kuat dengan pekerjaan,
yang pada umumnya terdiri dari satu agen penyebab yang sudah diakui (International Labor Organization).
-
Penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan (Work Related Disease)
Adalah penyakit yang mempunyai beberapa agen penyebab, di mana faktor pekerjaan memegang peranan bersama
dengan faktor risiko lainnya dalam berkembangnya penyakit yang mempunyai etiologi yang kompleks (ILO).
-
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja
Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Pencegahan
- Lakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala
- Substitusi bahan-bahan berbahaya dengan bahan yang lebih aman
- Gunakan alat proteksi atau pelindung diri
- Lakukan olah raga secara teratur